Sekilas tidak ada yang aneh dengan photo ini , sedikit penjelasan:
ini adalah foto 2 orang ibu-ibu yang sedang berjalan berdampingan sambil curhat di koridor bus TJ, yang kebetulan dari bus yang sama dengan saya.
Masalahnya apa ya? tidak ada masalah.
Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum, hanya mengatakan pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menyeberang di jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang disediakan. Dalam menggunakan angkutan umum, pejalan kaki wajib menunggu di tempat pemberhentian yang sesuai.
Etikanya berjalan kaki di tempat umum yang mempunyai space terbatas seperti koridor atau escalator perlu diperhatikan, kenapa? Agar tidak mengganggu pejalan lainnya. Berjalan berdampingan dengan partner sejalan tidak disalahkan meskipun sambil curhat atau arisan bahkan bermesraan, tapi berilah space untuk orang lain yang juga mempunyai hak untuk berjalan di jalan umum yang sama, tidak semua orang bisa mengucapkan permisi apalagi terhadap orang-orang yang terlihat sedang berbicara serius. Tapi saya yakin dalam hatinya menggerutu.
Di Singapore masyarakatnya memiliki disiplin yang tinggi dalam berjalan di tempat umum misalnya: escalator, tangga, koridor, dll. Mereka selalu berjalan di sisi kiri, karena sisi kanan khusus untuk orang yang mau mendahului.
Intinya jangan di tiru cara berjalan seperti pada photo di atas. Hargai hak orang lain maka orang lain akan melakukan hal yang sama.
No comments:
Post a Comment