“Evaluasi
Studi Kelayakan Usaha Waralaba Kebab Turki Baba Rafi di Pancoran Jakarta
Selatan”.
Peluang sukses bisnis makanan semakin
terbuka lebar, hal ini dibuktikan dengan maraknya bisnis franchise dalam bidang makanan yang semakin berkembang pesat. Untuk
menghindari resiko kerugian, memudahkan perencanaan, memudahkan pelaksanaan
pekerjaan, memudahkan pengawasan dan memudahkan pengendalian, maka perlu
dilakukan studi kelayakan.
Skripsi ini bersifat deskriptif yang
bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai bisnis Kebab Turki Baba
Rafi di Pancoran Jakarta Selatan, dalam rangka menentukan layak atau tidak
usaha tersebut untuk dijalankan. Teori utama yang digunakan adalah teori dari
Kasmir,S.E., M.M. & Jakfar, S.E., M.M. (2010).
Hasil Penelitian:
Bisnis waralaba Kebab Turki Baba Rafi
di Pancoran Jakarta Selatan adalah bisnis yang layak dijalankan, ditinjau dari
:
A.
Aspek Pasar
1)
Ditinjau dari
metode Marketing Mix :
a)
Produk
Semua produk Kebab
Turki Baba Rafi terbuat dari bahan – bahan yang berkualitas premium.
b)
Harga
Harga yang relatif
terjangkau untuk makanan berkualitas tinggi.
c)
Promosi
Tidak membutuhkan
biaya besar untuk melakukan promosi karena , merupakan waralaba pertama yang
menjual kebab di Indonesia dan telah memiliki 1000 outlet di tiga Negara.
d)
Tempat
Tempat produksi dekat dengan ruang penyimpanan dan sumber bahan baku.
2)
Data
penjualan menjelaskan bahwa hasil penjualan rata – rata mengalami kenaikan.
3)
Hasil dari
peramalan permintaan dengan menggunakan metode Regresi Linear, proyeksi pendapatan memperoleh trend
kenaikan .
B.
Aspek
Operasi/Tehnik
Ditinjau dari
Perhitungan Kualifikasi Lokasi diperoleh nilai total sebesar 75,58 yaitu
termasuk dalam kategori Istimewa
C.
Aspek
Manajemen
Seluruh hak dan
kewajiban serta arahan kerja terwaralaba tertuang dalam Standard Operating
Procedure (SOP).
D.
Aspek
Keuangan
1)
Payback Period lebih kecil dari umur investasi yaitu 2 tahun.
2)
Nilai NPV
menunjukkan hasil positif
3)
Tingkat IRR
yang dihasilkan 32% , yaitu diatas bunga bank, maka usaha layak dijalankan.
E.
Aspek Hukum
Hanya dengan
menggunakan KTP dan menandatangani Kontrak Kerjasama, maka sudah dapat menjalankan usaha
waralaba Kebab Turki Baba Rafi.
No comments:
Post a Comment